Papa4d2 - Demi membeli kuota internet, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Batam nekat menjual dirinya melalui penyalur prostitusi online.
Adapun tarif sekali kencan dipatok Rp 500.000.
Ironisnya, korban masih berusia 15 tahun atau di bawah umur dan duduk di bangku sekolah.
Kapolsek Batu Aji Kompol Jun Chaidir mengemukakan, siswi SMP tersebut mengaku mengenal pelaku penyalur prostitusi online dari jejaring sosial Facebook.
Kemudian, pelaku mengajari dan mempromosikan korban.
Korban diketahui juga sempat mempromosikan dirinya sendiri.
Siswi SMP itu mengaku menjual diri untuk bisa membeli kuota internet.
Uang hasil menjual diri rencananya juga digunakan untuk bermain di Papadomino.
Kondisi keluarga korban yang bermasalah justru dimanfaatkan oleh penyalur prostitusi online
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku, yakni penyalur dan pemesan jasa prostitusi online
Polisi mengamankan barang bukti dua ponsel merek Xiaomi dan uang tunai Rp 1 juta.
Kedua pelaku pun dijerat Pasal 76 b jo 88 UU RI No 35 Tahun 2008 Perubahan tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman 10 tahun penjara.






0 Komentar